Teori
Hukum Progresif Menurut Satjipto Rahardjo
Secara singkat, Teori Hukum
Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa
hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya.
“Hukum itu bukan hanya bangunan
peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita” (Profesor
Satjipto Rahardjo).
Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang
menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum
untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan
titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh
karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan
manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada
kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” :
Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.
Dalam logika itulah revitalisasi
hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi
berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum
mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum
progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif
terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing
the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku
hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari
keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali
terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum dirasakan manfaatnya, maka
dibutuhkan jasa pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam
kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.
Berdasarkan teori ini keadilan tidak
bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal. Keadilan justru
diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari”
sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis-formal keputusan
yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum
tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar
dirinya.
Dalam masalah penegakan hukum,
terdapat 2 (dua) macam tipe penegakan hukum progresif :
- Dimensi dan faktor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif. Idealnya, mereka terdiri dari generasi baru profesional hukum yang memiliki visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif.
- Kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi, intelektual dan ilmuan serta teoritisi hukum Indonesia.