Home, Hukum, Sospol, Seni Budaya, Sejarah, Olahraga, Wawi

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 April 2016

Teori Hukum Progresif


Teori Hukum Progresif Menurut Satjipto Rahardjo 

Secara singkat, Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya.

Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo).

Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.

Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jasa pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya. 

Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal. Keadilan justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.

Dalam masalah penegakan hukum, terdapat 2 (dua) macam tipe penegakan hukum progresif :
  1. Dimensi dan faktor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif. Idealnya, mereka terdiri dari generasi baru profesional hukum yang memiliki visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif.
  2. Kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi, intelektual dan ilmuan serta teoritisi hukum Indonesia.

Disarikan dari berbagai sumber

Rabu, 10 Februari 2016

Orang baik ga masuk syurga karena kafir

Kenapa Orang Kafir Sebaik Apapun Tetap Masuk Neraka? Jawaban Kyai Ini Bikin Pemuda Liberal Terbungkam!

DIALOG ANTARA LIBERAL DAN KYAI KAMPUNG

Liberal: Ki, ada orang baik banget, anti korupsi, bangun masjid, rajin sedekah sampai hidupnya sendiri dikorbanin buat nolongin orang banyak, terus meninggal dan dia bukan Muslim, Dia masuk surga atau neraka?

Kyai: Neraka.

Liberal: Lah? Kan dia orang baik. Kenapa masuk neraka?

Kyai: Karena dia bukan Muslim.

Liberal: Tapi dia orang baik Ki. Banyak orang yang kebantu karena dia, bahkan umat Islam juga. Malah Bangun Masjid Raya segala. Jahat bener dah Tuhan kalau orang sebaik dia dimasukin neraka juga.

Kyai: Allah tidak jahat, hanya adil.

Liberal: Adil dari mane?

Kyai: Kamu sekolahnya sampai tingkatan apa?

Liberal: Ane mah Master Sains lulusan US Ki, kenape?

Kyai: Kenapa bisa kamu dapat titel Master Sains dari US?

Liberal: Yaa karena kemaren ane kuliah disana, diwisuda disana.

Kyai: Namamu terdaftar disana? Kamu mendaftar?

Liberal: Ya jelas dong Ki, ini ijazah juga masih basah.

Kyai: Sekiranya waktu itu kamu tidak mendaftar, tapi kamu tetap datang kesana, hadir di perkuliahan, diam-diam ikut ujian, bahkan kamu dapat nilai sempurna, apakah kamu tetap akan dapat ijazah?

Liberal: Jelas enggak Ki, itu namanya mahasiswa ilegal, sekalipun dia pintar, dia nggak terdaftar sebagai mahasiswa, kampus ane mah ketat soal aturan gituan.

Kyai: Berarti kampusmu jahat dong, ada orang sepintar itu tak dikasih ijazah hanya karena tidak mendaftar?

Liberal: *terdiam*

Kyai: Gimana?

Liberal: Ya nggak jahat sih Ki, itu kan aturan, salah si mahasiswa kenapa nggak mendaftar, konsekuensinya ya nggak dapat ijazah dan titel resmi dari kampus.

Kyai: Nah, kalau kampusmu saja ada aturan, apalagi dunia dan akhirat. Kalau surga diibaratkan ijazah, dunia adalah bangku kuliah, maka syahadat adalah pendaftaran awalnya. Tanpa pendaftaran awal, mustahil kita diakui dan dapat ijazah, sekalipun kita ikut kuliah dan mampu melaluinya dengan gemilang. Itu adalah aturan, menerapkannya bukanlah kejahatan, melainkan keadilan.